Kasus Pemerkosaan 12 Santri


Akhir tahun 2021 publik tanah ari dibuat gempar atas terungkapnya kasus seorang guru biadab di pondok pesantren yang bernama Herry Wirawan. Ia memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang jadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.

Semua korban merupakan santiwati dari pondok pesantren tersebut yang berada di Bandung. Seluruh korban juga berusia masih di bawah umur yang rata-rata umurnya di 16 Tahun-17 tahun. Pihak berwajib pun akhirnya membuka kasus Situs Judi Slot Online ini ruang publik. Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi karena kasus ini besangkutan dengan anak dibawah umur, jadi pihak berwenang menunggu laporan dari para korban

.

Tepat di bulan Mei kepolisian masih hanya Slot deposit pulsa tanpa potongan menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian mulai dari situ kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kasus dilimpahkan ke kejaksaan

Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santri

Dimulai sejak 2016

Diketahui bahwa perbuatan biadab guru pondok pesantren yang memperkosa 12 santi hingga hamil dan melahirkan, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri slot terpercaya Bandung. Diakui oleh pelaku, perbuatan bejat dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat. Dan beberapa sampai melahirkan, jumlah bayi yang lahir ada 8 bayi. Lebih parahnya lagi, ada santri yang melahirkan sebanyak dua kali.

Korban trauma berat

Buntut dari perbuatan biadab pelaku, korban pun mengalami trauma yang sangat amat berat. Bahkan, katanya, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

Lokasi pemerkosaan

Pengakuan pelaku, HW melakukan perbuatannya ini tidak hanya di satu tempat saja tetapi di banyak tempat. Tempat itu adalah di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen, dan beberapa hotel di Kota Bandung. Pelaku memerintahkan korban untuk tetap taat dan patuh atas semua kemauan pelaku.

Akibat dari perlakuannya pelaku pun terjerat pasal berlapis tentang eksploitasi anak dibawah umur dan terancam hukuman seumur hidup di penjara.